REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fayakun Andriadi mengatakan Komisi I DPR memanggil Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) serta Lembaga Sandi Negara untuk memberikan penjelasan terkait bocoran Wikileaks yang dimuat oleh dua media Australia. "Saya sebagai anggota Komisi I, sudah melangkah lebih jauh tak hanya minta klarifikasi dubes AS. Kita sudah panggil Menlu tapi sedang diluar. Kita panggil
Kepala BIN, dan Lembaga Sandi Negara, juga Panglima TNI bersama Dan Paspampres," kata anggota Komisi I DPR Fayakun Andriadi saat menerima pengaduan Petisi 28 di Senayan Jakarta, Kamis (17/3).
Petisi 28 menyampaikan pengaduan untuk meminta klarifikasi atas pemberitaan dua media Australia yang bersumber pada data Wikileaks. Dalam hal teknis, pengaduan petisi 28 tersebut selain diterima anggota Komisi I Fayakun.
Lebih lanjut Fayakun menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap mitra kerja Komisi I tersebut belum dimaksudkan untuk materi bocoran yang dirilis Wikileaks. "Kami belum ke materinya, tetapi patut diduga telah terjadi kebocoran rahasia. Memang kali ini baru sebatas pribadi presiden. Tapi siapa tahu kalau yang bocor menyangkut rahasia negara," kata Fayakun.
Fayakun menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya untuk meyakinkan rahasia negara benar-benar terjaga dan aman.