Kamis 17 Mar 2011 19:01 WIB

Soal Ahmadiyah, DPR Minta AS Jangan Campuri Urusan Indonesia

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Didi Purwadi
Ahmadiyah, ilustrasi
Foto: Antara
Ahmadiyah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Herlini Amran, meminta agar Amerika Serikat tidak turut campur urusan dalam negeri Indonesia. Herlini justru mencurigai ada pihak yang membekingi kegiatan Ahmadiyah di Indonesia.

Pernyataan Herlini ini menanggapi adanya surat Kongres AS yang mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut SKB Tiga Menteri tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia. ''Tentu ini hal yang aneh, buat apa mereka turut campur urusan dalam negeri kita. Terlebih lagi ini adalah urusan agama. Amerika tidak berhak mendikte Presiden SBY, apalagi bangsa Indonesia,” katanya sebelum mengikuti rapat internal Panja RUU Penanggulangan Fakir Miskin di DPR RI, Jakarta, Kamis (17/3).

Sejumlah anggota Kongres AS mengirimkan surat kepada Presiden SBY melalui Kedutaan Besar Indonesia di AS, Selasa, 15 Maret 2011 yang lalu. Surat tersebut meminta kepada SBY agar mencabut SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah Indonesia. Para anggota kongres AS menyatakan prihatin atas keputusan pemerintah, khususnya pemerintah daerah, dalam menyelesaikan kasus Ahmadiyah.

“Kami meminta Anda untuk segera mencabut keputusan yang dikeluarkan pada 2008 yang melarang segala aktivitas religius kelompok Ahmadiyah di Indonesia dan menghapus segala hujatan yang sejak lama ditujukan kepada kelompok Ahmadiyah sehingga kebebasan mereka untuk melakukan kegiatan keagamaan menjadi terbatas,” isi surat tersebut.

Herlini Amran yang juga anggota Dewan Syariah Pusat PKS itu menyesalkan adanya desakan yang dilakukan sejumlah anggota Kongres AS. Menurutnya, penerbitan SKB tiga menteri adalah murni soal menjaga ketertiban dan kerukunan beragama di Indonesia. “Jadi, buat apa mereka meminta SKB dicabut kalau tidak ada kepentingan. Dewan Keamanan PBB Saja tidak mempersoalkan keluarnya SKB itu,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement