REPUBLIKA.CO.ID,Kejaksaan Agung telah mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana ke Singapura, guna melokalisir keberadaan Djoko Tjandra.
"Kejaksaan telah mengajukan permohonan bantuan hukum timbal balik ke Singapura," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, dalam sambutannya pada pertemuan asosiasi jaksa se-Asia Pasifik dan Timur Tengah (IAP), di Jakarta, Kamis.
Djoko Tjandra terkait dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bal. Djoko Tjandra ke luar negeri setelah dikeluarkannya putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
Kejagung memasukkan nama Djoko Tjandra dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor.
Mahkamah Agung (MA) memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan denda Rp 15 miliar terkait kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Basrief menjelaskan permohonan melokalisir keberadaan Djoko Tjandra di Singapura itu, merupakan pengajuan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang diajukan oleh Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh wakil jaksa agung RI.
Penggunaan instrumen hukum timbal balik itu juga, kata dia, akan dilakukan terhadap kasus lain seperti Gayus HP Tambunan, dimana pemerintah RI sedang dalam proses pengajuan bantuan hukum ke Singapura, Hongkong, Makao dan Malaysia.
"Hal itu dilakukan guna melokalisir apakah yang bersangkutan (Gayus) pernah memasuki wilayah tersebut dan menyimpan aset-asetnya di negara-negara itu," katanya.