Jumat 18 Mar 2011 06:16 WIB

Putusan Banding Majikan Sumiati, Bukan Pembebasan dari Tuntutan Hukum

REPUBLIKA.CO.ID,Pemerintah Indonesia pada Rabu menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Banding Mekah pada selasa untuk melakukan pengadilan ulang terhadap kasus Sumiati bukan merupakan penolakan atas pengajuan kasus tersebut di pengadilan.

Hal tersebut juga tidak berarti bahwa tertuduh dibebaskan dari tuntutan, demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Menurut pernyataan untuk media bahwa keputusan tersebut semata didasarkan pada penilaian hakim banding bahwa hakim dalam pengadilan tahap pertama dianggap tidak menaati prosedur dan kelaziman yang berlaku dalam proses hukum tahap pertama.

Dengan demikian keputusan Mahkamah Banding tersebut hanyalah karena menyangkut masalah prosedur dan tidak terkait isu substansi kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Sumiati, tulis pernyataan itu.

Pernyataan dari Kemlu menjelaskan bahwa pihaknya sementara menunggu proses pengadilan ulang. Dikabarkan bahwa sang tertuduh telah membayar uang jaminan (bail) sehingga tidak lagi berada dalam rumah tahanan.

Namun selain itu faktanya adalah bahwa sang tertuduh tetap harus bertanggung jawab atas tindakannya yang kejam kepada Sumiati. Pemerintah Indonesia akan konsisten dalam berjuang agar majikan Sumiati mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatan keji yang telah dilakukannya dan memastikan dipenuhinya rasa keadilan.

Sumiati selama ini berada dalam perlindungan Perwakilan Republik Indonesia di Jeddah dan dalam kondisi yang membaik.

Pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap Sumiati hingga kasus ini tuntas.

Sumiati binti Salan Mustapa yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia sebagai pramu wisma di Arab Saudi mengalami luka parah di wajah serta tubuhnya akibat tindak kekerasan yang dilakukan majikannya.

Sumiati sendiri telah menjalani operasi paru-paru serta perawatan intensif di rumah sakit.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement