REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari, disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung di Departemen Kesehatan RI pada 2006 lalu. Siti Fadilah Supari dianggap bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu dilontarkan oleh Direktur Bina Pelayanan Medis Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar tersangka pada kasus itu saat diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sutedjo Juwono, bekas Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/3).
Ratna mengaku dalam pengadaan itu, ia hanya melaksanakan perintah Menkes saat itu. "Menkes tidak hanya mengetahui pengadaaan itu, tapi dia yang memerintahkan," ujarnya.
Ratna membantah jika dituding terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. Karena, perencanaan pengadaan itu sudah dibuat sebelum ia menjabat sebagai Direktur Binda Pelayanan Medik Dasar. "Malah saya yang bisa mengefisiensi anggaran hingga sebesar Rp 7 miliar, jika tidak saya lakukan mungkin biaya itu akan melebih angka Rp 7 miliar," ujarnya.
Ratna hari ini kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat kesehatan flu burung pada 2006 untuk tersangka Sutedjo Juwono, bekas Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Dalam kasus itu, penyidik KPK telah menetapkan Ratna sebagai tersangka pada Mei 2010.
Dia bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan itu. KPK menjerat Ratna dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas kasus dengan modus menggelembungkan harga pembelian alat kesehatan hingga 200 persen ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 32 miliar.