REPUBLIKA.CO.ID,PADANG - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri tentang Ahmadiyah tidak akan dicabut sampai ada keputusan yang bersifat permanen.
"Saat ini SKB tiga Menteri merupakan jalan terbaik bagi penyelesaian persoalan Ahamdiyah. Kalau dicabut, itu akan terjadi kekosongan rujukan hukum," kata Gamawan di Padang, Jumat (18/3), seusai menerima penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universitas Negeri Padang.
Gamawan menyatakan SKB tiga Menteri tentang Ahmadiyah merupakan produk hukum yang telah berlaku sejak ditetapkan pada 2008. "Ke depan, pada 22 Maret 2011, pemerintah akan menggelar dialog nasional Agama Islam yang membahas Ahmadiyah guna mencarikan solusi,'' katanya. "Hal ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Kejaksaaan untuk mencari solusi permanen terhadap persoalan Ahmadiyah.''
Terkait dengan adanya tuntutan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai anarkis, Gamawan mengatakan hal tersebut perlu dilakukan evaluasi. "Membubarkan ormas yang diduga anarkis itu tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa ada bukti. Karena, ini terkait persoalan hukum," kata dia.
Menurut dia, harus ada tiga tahapan yang mesti dilalui untuk bisa membubarkan ormas tersebut yang didahului dengan memberikan peringatan.