Jumat 18 Mar 2011 21:30 WIB

PKB: Pihak Luar Jangan Ikut Campur

Lily Wahid dan Effendy Choiri
Lily Wahid dan Effendy Choiri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mengingatkan pihak luar agar tidak ikut campur urusan internal partai itu. Termasuk, persoalan sanksi PKB yang dijatuhkan kepada Lily Chodijah Wahid dan Effendy Choirie.

"DPP PKB meminta pihak-pihak luar tidak perlu terlalu jauh mencampuri internal rumah tangga PKB," kata Wakil Bendahara Umum DPP PKB, Bambang Susanto, dalam pernyataan tertulis lewat pesan singkat, di Jakarta, Jumat (18/3).

Bambang menyatakan PKB selama ini juga tidak pernah mencampuri urusan internal partai lain. "Sebaiknya semua saling menghormati mekanisme internal masing-masing partai," tandasnya.

Apalagi, kata Bambang, Lily Wahid dan Effendy Choirie sudah memasukkan gugatan ke pengadilan. Karena itu, persoalan tersebut sebaiknya diserahkan saja pada proses hukum di pengadilan. "Kita hormati saja proses hukum. Tidak perlu ada lagi penggalangan dukungan maupun opini di media masa," katanya.

Menurut Bambang, tidak elok jika anggota partai lain memobilisasi dukungan untuk mencampuri rumah tangga PKB. Apalagi, mobilisasi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk solidaritas sesama pendukung pansus hak angket pajak di Paripurna DPR pada beberapa waktu lalu.

"Jangan ada solidaritas kekalahan pansus angket pajak di Paripurna DPR. Sanksi untuk Bu Lily dan Gus Choi bukan karena angket pajak," katanya.

Lili Wahid, misalnya, dianggap sudah melakukan pelanggaran berat partai seperti berkali-kali menggugat eksistensi partai. Lily juga berkali-kali mengeluarkan pernyataan yang mendiskreditkan partai.

DPP PKB akan menarik Lily Wahid dan Effendy Choirie dari keanggotaan DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Jika PAW dilaksanakan, maka Lily akan digantikan Jazilul Fawaid. Sedangkan Effendy akan digantikan Andi Muawiyah Ramli.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement