Jumat 18 Mar 2011 22:38 WIB

Skala Kecelakaan Nuklir PLTN Fukushima Naik Menjadi Level 5

Bagaian atas Unit nomor 4, PLTN Fukushima Dai-ichi yang rusak parah.
Foto: AP PHOTO
Bagaian atas Unit nomor 4, PLTN Fukushima Dai-ichi yang rusak parah.

REPUBLIKA.CO.ID,TOKYO – Pemerintah Jepang, Jumat, mengakui respons terhadap krisis nuklir berjalan lambat karena pemerintah kewalahan akibat bencana gempa bumi dan tsunami.

Pemerintah juga meningkatkan skala kecelakaan nuklir di PLTN Fukushima Daiichi dari level 4 ke level 5. Dengan demikian PLTN Fukushima menyamai insiden PLTN Three Mile Island di AS pada 1979.

Para ahli nuklir telah mengatakan bahwa Jepang tak menganggap serius tingkat keparahan krisis nuklir yang sedang terjadi. Baru pada Jumat (18/3) PM Naoto Kan menyebutnya ‘sangat gawat’.

Berdasarkan International Nuclear Event Scale, kecelakaan level 4 didefinisikan memiliki konsekuensi lokal, sementara level 5 memiliki konsekuensi yang lebih luas.

Hidehiko Nishiyama dari Badan Keselamatan Nuklir Jepang, mengatakan level ini dinaikkan saat para pejabat menyadari bahwa setidaknya 3 persen bahan bakar nulklir di tiga reaktor telah rusak parah. Ini menandakan inti reactor telah meleleh sebagain dan melepaskan bahan radioaktif ke lingkungan sekitar.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement