REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perampasan aset Bank Century di Hongkong yang nilainya Rp 86 miliar dan surat berharga senilai Rp 3,5 triliun, masih menunggu putusan pengadilan setempat terkait pengajuan keberatan Robert Tantular.
"Kami menunggu info lebih lanjut dari Hongkong, apakah keberatan itu diterima atau tidak," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung RI, Darmono, seusai acara Konferensi Jaksa untuk Kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah, di Jakarta, Sabtu.
Dikatakan, sidang di Hongkong sudah memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan oleh Robert Tantular, mantan Pemilik Bank Century terkait pembekuan asetnya tersebut.
Ia menambahkan seharusnya pengajuan keberatan itu diajukan ke pengadilan di Hongkong, namun sebaliknya keberatan Robert Tantular itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Nantinya kalau sudah ada putusan dari pengadilan Hongkong, maka aset yang dibekukan itu bisa dirampas untuk negara. Saat ini seluruh aset Bank Century di Hongkong sudah dilakukan pembekuan oleh otoritas setempat," katanya.
Sementara itu, untuk aset Century yang berada di Swiss, pihak Bank Mutiara ---sebelumnya, Bank Century--- sudah mengajukan gugatan perdata atas asetnya tersebut.
Darmono menjelaskan pembekuan aset Century yang berada di Dresdner Bank Swiss senilai 155 juta dolar Amerika Serikat terganjal oleh sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.
Pemerintah Swiss menilai uang Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi bukan masuk kategori hasil tindak pidana korupsi. "Sehingga Pemerintah Swiss menyarankan upaya gugatan perdata dan itu sudah dilakukan oleh Bank Mutiara yang mempunyai kompetensi langsung," katanya.