Sabtu 19 Mar 2011 22:50 WIB

Bogor Dukung Reformasi dan Peremajaan Kepengurusan PSSI

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Ketua Umum PSSI Kabupaten Bogor Rachmat Yasin, menyatakan mendukung reformasi berupa peremajaan kepengurusan PSSI Pusat, guna melanjutkan program memajukan persepakbolaan Indonesia. "Kami di Bogor sejalan dengan aspirasi masyarakat, PSSI harus di reformasi dan diremajakan," kata Rachmat Yasin yang juga Bupati Bogor itu, Sabtu.

Dikatakan, PSSI butuh perubahan-perubahan drastis, untuk membangkitkan prestasi sepak bola Indonesia, oleh karena itu perlu peremajaan kepengurusan. "Agar pemikiran lebih segar dan tidak monoton. Saya setuju dengan perubahan," katanya.

Bupati yang juga Ketua umum Persikabo mengatakan, kisrus di tubuh PSSI hendaknya dapat diselesaikan secepatnya sehingga fokus utama dari tugas PSSI memajukan persepakbolaan Indonesia dapat terwujud dengan baik. Bupati mengatakan, Persikabo yang memiliki satu suara pada pemilihan Ketum PSSI nanti akan mengikuti hasil kongres dan memilih pemimpin yang benar-benar memiliki visi memajukan persepabolaan Indonesia.

Sementara itu, saat ini PSSI, melalui "Tim 8", telah menyelesaikan tugas pokoknya merumuskan peraturan organisasi yang akan menjadi acuan untuk pelaksanaan Kongres Pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding serta Kongres Pemilihan Exco PSSI 2011-2015. PSSI akan melakukan dua kongres pada 26 Maret dan 29 April mendatang. Kongres pertama akan dilaksanakan untuk memilih Komite Pemilihan dan Komite Banding, sementara kongres kedua untuk memilih Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Komite Eksekutif periode 2011-2015.

Penyelenggaraan kongres PSSI digelar oleh pengurus PSSI resmi, yaitu yang berdasarkan statuta FIFA bahwa penyelenggara kongres hanya badan resmi atau national federation yang federasi sepak bola internasional itu.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement