REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Anggota DPR dari PKS tahun 2004-2009, Yusuf Supendi siap membawa kasus yang dilaporkannya ke ranah hukum. Rencanya, Senin (21/3) siang, Yusuf akan melaporkan dugaan penggelapan dana yang dilakukan Anis Matta saat kampanye Adang Darajatun kepada KPK.
Yusuf mengatakan, dirinya telah mengirimkan pesan singkat kepada Ketua KPK, Busyro Muqqodas untuk menginformasikan jika dirinya akan melaporkan dugaan penggelapan dana itu. Dia mengungkapkan, dirinya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan nama saksi untuk laporannya itu. "Insya Allah Senin siang saya ke KPK," katanya, Ahad (20/3).
Dijelaskan Yusuf, kepada KPK dia juga akan menyerahkan, surat sakti, alat bukti permulaan tentang skandal penggelapan dan nama-nama saksi hidup atas penggelapan itu. "Saya membantah jika tidak punya bukti dan saksi," tegasnya.
Seperti diketahui, Yusuf Supendi pada Kamis 17 Maret 2011 melaporkan dua pimpinan PKS, yaitu Presiden Luthfi Hasan Ishaaq dan Sekretaris Jenderal Anis Matta, ke BK DPR dengan tuduhan melanggar etika sebagai anggota parlemen.
Luthfi dituduh telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena mengirim sejumlah pesan singkat melalui telepon seluler bernada penghinaan dan ancaman kepada Yusuf. Sementara itu, Anis dituduh melakukan penggelapan dana Pemilukada DKI Ja karta 2007 ketika PKS mengusung Adang Daradjatun.