REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR-- Ratusan tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur, Jabar, yang bekerja di luar negeri, diduga menggunakan paspor 48, jenis paspor yang biasa digunakan untuk melancong atau lebih dikenal dengan paspor turis.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cianjur, Ujang Misbahumudin, Ahad, mengungkapkan, seharusnya TKW yang bekerja ke luar negeri wajib mengantongi paspor 24 khusus untuk bekerja.
Serhingga, banyak TKW asal Cianjur yang rentan dimanipulatif dokumen kerjanya, serta rentan pula menjadi korban penipuan dan menjadi korban perdagangan orang (trafficking). "Sayangnya masyarakat banyak yang tidak tahu akan hal atau aturan tersebut. Sehingga calon tenaga keeja keluar negeri itu, rentan tertipu dan mendapat masalah di luar negeri karena paspor yang mereka gunakan salah," katanya.
Hal tersebut tutur dia, sengaja dilakukan sejumlah perusahaan penyalur jasa tenaga kerja, membekali calon TKI dengan paspor turis, untuk menghindari beban "job order." "Pengusaha ingin mendapat keuntungan, sehingga lebih memilih membekali TKW yang disalurkannya, dengan paspor turis yang tidak terlalu bermasalah seperti halnya paspor kerja," ungkapnya.
Hingga saat ini, ungkap dia, praktek tersebut masih dilakukan. Namun ironinya, para calon TKW, terkesan menyetujuinya, karena ingin segera diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja. "Berangkat dengan paspor turis yang dimilikinya akan merugikan TKW tersebut, selain berurusan dengan bagian keimigrasian, kalau mendapatkan masalah sangat sulit untuk bisa mendapatkan hak-haknya, seperti gaji dan tunjangan atau klaim asuransi," katanya.