REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah sempat tertunda, akhirnya berkas perkara Jaksa Cirus Sinaga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Rencananya, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara Cirus pada hari ini pukul 14.00 WIB.
"Penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas Cirus pada pukul 14.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3).
Ia menambahkan pelimpahan berkas perkara Cirus pada siang hari, disebabkan adanya kegiatan pada pagi harinya. Pada pelimpahan berkas perkara, akan diawali dengan penjelasan penyidik tentang proses penyidikan hingga berkas tersebut diserahkan.
Mengenai alat bukti yang disangkakan kepada Cirus, akan diberikan pada penyerahan tahap kedua. "Kalau tahap satu, untuk melakukan penelitian berkas oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Cirus Sinaga disangkakan dalam kasus pembuatan surat rencana tuntutan (rentut) serta mafia hukum dalam perkara Gayus Tambunan. Dalam mafia hukum, Cirus diduga melakukan menghalang-halangi penuntutan perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia pun diduga melanggar pasal 5 juncto pasal 12 atau pasal 23 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.