Senin 21 Mar 2011 14:17 WIB

Fasilitator Paspor Palsu Gayus Siap Disidangkan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Johar Arif
Foto Gayus yang merupakan parpol aspal
Foto Gayus yang merupakan parpol aspal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka pemalsuan paspor Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Arie Nur Irwan, siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berkas tersangka dengan alias Arie Kalap ini sudah dilimpahkan tahap ke dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Paling lama dua minggu lagi sidang,"ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Noor Rachmad, di Puspenkum, Kejakgung, Jakarta, Senin (21/3).

Noor mengungkapkan peran Arie adalah sebagai fasilitator dalam pembuatan paspor palsu Gayus. Ketika itu, Gayus membuat paspor palsu dengan nama Sony Laksono. Dengan paspor tersebut, Gayus diduga dapat pergi ke Singapura dan Macau.

Ari diduga berperan dengan mengambil foto Gayus yang kemudian dipasang dalam paspor. Sebenarnya terdapat dugaan keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus tersebut yang juga sempat diperiksa intensif. Cuma, penyidik hanya menetapkan Arie bersama dengan warga negara asing, John Jerome Grace, yang kini DPO (buron) karena diduga sebagai pihak yang ikut terlibat membuat paspor palsu Gayus.

Arie dikenakan pidana tentang pemalsuan dokumen. Arie terkena pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 266 ayat (1), (2) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement