REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR akan memberikan keputusan terkait tindaklanjut laporan mantan anggota DPR fraksi PKS, Yusuf Supendi pada Rabu (23/3) mendatang. Saat ini, BK DPR baru akan memplenokan laporan tersebut.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir mengatakan, keterangan Yusuf Supendi dengan laporan yang disampaikan sudah cocok, namun, lanjut dia, pada saat Yusuf Seupendi memberikan tambahan dua bukti, ada perluasan. "Makanya seharusnya Yusuf Supendi membuat laporan dan pengaduan baru ke BK," tuturnya.
Sebelumnya, ungkap Nudirman, ada laporan A dari Yusuf, berdasarkan laporan A, BK minta Yusuf membuat keterangan tentang laporan A itu dan dia sudah membuat itu. "Seharusnya laporan ke 2 itu dibuat secara terpisah hari Senin dan Selasa ini akan kita plenokan. Rabu (23/3) Insya Allah ada keputusan terkait laporan A," tegasnya.
Nudirman mengungkapkan, jika berdasarkan laporan pertama Yusuf Supendi itu terbukti melanggar kode etik. Pengaduan itu, sambung dia akan langsung diberikan no register perkara. "Jadi bukti tambahan itu beda dengan laporan A, kecuali bukti tambahan itu disampaikan bersamaan dengan laporan A. Jadi bisa diperdebatkan di rapat pleno BK," tuturnya.
Namun, keterangan laporan A dan keterangan laporan B, ungkap Nudirman, belum bisa disampaikan, "Saya yakin media sudah tau semua," tuturnya.
Menurut dia, mekanisme di BK, kalau belum diplenokan, itu belum boleh disampaikan ke publik. "Begitu pleno dan menghasilkan keputusan kita akan sampaikan ke publik. Kita juga tidak mau melanggar azas praduga tak bersalah dan pembunuhan karakter," tegasnya.
Oleh karena itu, tutur Nudirman, jadi sejauh ini masih dimintai keterangan, belum bisa dikatakan yang dilaporkan itu melanggar kode etik atau tidak. "Kami akan memanggil para saksi dan pihak yang terkait dengan laporan itu," tukasnya.