REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menjamin kewenangan penyadapan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Intelijen tidak akan dimanfaatkan secara politik. Poin tersebut, menurutnya, hanya untuk kepentingan keamanan negara. "Kan ada rambu-rambu, diatur dalam UU, ya tidak bisa sembarangan begitu, harus mengikuti sistem dalam undang-undang," kata Patrialis di Istana Kepresidenan, Senin (21/3).
Seperti diketahui, sejumlah pihak mengkhawatirkan RUU Intelijen bisa digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan politik. Selain itu, penyadapan yang dilakukan intelijen juga bisa mengganggu privasi seseorang. Menjawab hal itu, Patrialis kemudian mempersilahkan semua pihak keberatan dengan usulan itu.
Ia mengkhawatirkan pihak-pihak yang berkomentar tersebut tidak mengetahui masalahnya. "Kalau keberatan kita bahas di DPR saja, Kalau semua ditolak bagaimana mau jalan negara ini," katanya. Rencananya, RUU Intelijen ini akan dibahas di Komisi I DPR pada Selasa (22/3) mendatang, pada pukul 10.00 WIB.
Patrialis juga menegaskan intelijen tidak akan bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi bangsa ini jika tidak memiliki kewenangan penyadapan. Bahkan, sejumlah pihak menilai intelijen mandul dengan gagal mengendus rencana teror bom. "Bagaimana inteligen mengetahui masalah kalau dia tidak boleh menyadap, bagamana kita bisa menyelesaikan kan yang disadap itu persoalan kebangsaan dan persoalan keamanan, bukan pribadi dan sentimen begitu," ujarnya.