REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara kepada mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dalam kasus pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit di Departemen Sosial periode 2004 hingga 2006.
Selain hukuman penjara Majelis hakim yang diketuai Hakim Tjokorda Rae Suamba di Jakarta, Selasa (22/3), menjatuhkan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan menteri yang merupakan politisi senior dari PPP ini hanya divonis melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa yakni persetujuan penunjukan langsung rekanan dalam pengadaan sarung, sapi, hingga mesin jahit. Hal tersebut, ujar majelis hakim, tidak sesuai dengan program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.
Sementara faktor yang dianggap meringankan yakni terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut dan majelis hakim menganggap terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Karena itu lah vonis menjadi setengah lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun penjara denda Rp100 juta.
Dalam tuntutannya jaksa sempat menyebutkan bahwa akibat penyalahgunaan wewenang tersebut telah menguntungkan berbagai pihak dan merugikan keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.
Sementara itu, dalam kesaksiannya mantan Dirjen Jaminan Bantuan Sosial Kementerian Sosial yang sekarang anggota Komisi II DPR RI, Amrun Daulay, mengakui ada penunjukkan langsung yang diperintahkan Bachtiar Chamsyah selaku menteri kala itu untuk pengadaan sapi impor (PT Atmadhira Karya) dan mesin jahit PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo).
Amrun tidak menyebutkan soal pengadaan sarung karena menjadi kewenangan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Sosial. Amrun dalam kesaksiannya sempat mengaku menerima 1.000 dolar AS dari Musfar pemilik atau Direktur PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) sebagai pinjaman, dan dikembalikan setelah kasus ini merebak.