Selasa 22 Mar 2011 15:02 WIB

Importif Film Ajukan Keberatan Royalti ke Pengadilan Pajak

Film asing di bioskop Indonesia
Foto: AP Photo/Irwin Fedriansyah
Film asing di bioskop Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tiga importir film yang diduga telah menunggak royalti kepada pemerintah senilai Rp31 miliar beserta denda telah mengajukan keberatan kepada pengadilan pajak. "Sekarang sudah ditangani oleh pengadilan pajak," ujar Dirjen Bea dan Cukai, Thomas Sugijata   di Jakarta, Selasa (22/3).

Namun, Thomas belum mengetahui apakah tiga importir tersebut telah membayar tagihan denda beserta bunga 50 persen hingga batas akhir penagihan pada 12 Maret lalu. "Saya belum mengecek ke pengadilan pajak. Mungkin nanti dilihat saja apakah ada pembayaran atau tidak. Nanti kan dalam proses. Tapi saya dengar mereka mengajukan keberatan," ujarnya.

Selama ini dalam mengimpor film dan berdasarkan UU nomor 10 tahun 1995 yang telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, importir dikenakan bea masuk, pajak penghasilan pasal 22 serta pajak pertambahan nilai.

Namun, masih ada biaya atau nilai berupa royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai oleh importir.

Royalti dan biaya lisensi tersebut harus harus dibayar sepanjang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

Sejak UU tahun 1995 dan pemberlakuan UU tahun 2006, kewajiban pembayaran kompenen royalti tersebut tidak pernah terwujud, apalagi jumlah Rp31 miliar beserta denda hanya merupakan angka yang berasal dari audit dalam dua tahun terakhir.

Dalam kesempatan terpisah, Thomas Sugijata pernah mengatakan hasil audit berdasarkan UU kepabeanan mempunyai kekuatan hukum dan tiga importir film diberikan waktu selama 60 hari untuk melunasi kewajiban royalti beserta denda sebesar 100 hingga 1000 persen.

Menurut dia, Ditjen Bea dan Cukai telah memberikan surat tagihan mulai 12 Januari hingga batas akhir 12 Maret untuk membayar serta melakukan banding, dan setelah itu akan dilakukan penagihan secara aktif.

"Kalau tetap tidak mau membayar, akan dilakukan pemblokiran dan mereka tidak boleh melakukan kegiatan impor film serta paksaan untuk dilakukan penyitaan terhadap aset-aset importir untuk membayar utangnya," ujar Thomas.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement