REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Salah satu pendiri Partai Keadilan yang kini bernama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, melaporkan beberapa petinggi partai tersebut karena menggelapkan dana partai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut mantan Presiden PKS, Tifatul Sembiring, Yusuf Supendi hanya seorang yang sakit hati terhadap partai tersebut.
Ia memaparkan, Yusuf Supendi pernah menerima punishment atau sanksi dari partainya pada 2004 lalu. Mengenai laporan Yusuf kepada KPK tentang penggelapan dana, tambahnya, bukan sesuatu yang baru. Pasalnya pada 2008 lalu, saat Tifatul masih menjabat sebagai Presiden PKS, Yusuf sudah mempermasalahkan mengenai dugaan adanya penggelapan dana di tubuh PKS.
"Yusuf hanya tidak bisa menerima punishment dari partai pada 2004 lalu. Makanya ia memfitnah seperti itu,” kata Tifatul yang ditemui usai pembukaan Asia Pacific Security and Defense Expo 2011 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (23/3).
“Sebenarnya persoalan ini masalah internal. Adanya perbedaan juga tidak harus seperti ini. Kalau suka silahkan bergabung dan jika tidak, juga tidak masalah,” terangnya.
Sebelumnya, Yusuf Supendi melaporkan tiga pimpinan PKS yakni Ketua Majelis Syuro KH Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, serta Sekretaris Jenderal Anis Matta ke Badan Kehormatan DPR RI, pada Kamis (17/3), dengan tudingan melakukan penyelewengan dana pemilu.
Namun keesokan harinya, Yusuf Supendi datang lagi ke Badan Kehormatan DPR RI untuk meralat laporannya yakni hanya melaporkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dengan tudingan melakukan penyelewengan dana pemilu 1999. Pada kesempatan itu, Yusuf Supendi menarik laporannya terhadap KH Hilmi Aminuddin dan Anis Matta karena dinilai buktinya sangat lemah.