Rabu 23 Mar 2011 14:06 WIB

'Tak Beralasan Robert Tantular Keberatan Asetnya Disita'

Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular (baju batik) usai diperiksa oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5).
Foto: antara
Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular (baju batik) usai diperiksa oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan Robert Tantular atas asetnya yang terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang Hesham Al Warraq dan Rafat Ali (pemilik Bank Century) tidak berdasar. "Tidak berdasar karena posisi Robert Tantular bukanlah sebagai pihak ketiga, melainkan pihak yang melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (predicate crime)," kata JPU Zainal Arifin, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/3).

Menurut Zainal, atas dasar tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah oleh penyidik Polri terhadap aset Robert Tantular dan istrinya. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marsudin Naigolan ini, JPU juga menyatakan Robert Tantular memiliki keterkaitan dengan Hesham Al Warraq dan Rafat Ali dalam hal kepemilikan surat berharga.

Zaenal menyebut keterkaitannya adalah surat berharga kepemilikan Bank CIC yang pemegang sahamnya mayoritas milik Robert Tantular. "Yang bersangkutan (Robert Tantular) selaku pemegang mayoritas ikut secara bersama-sama dengan kedua terdakwa menandatangani LOC pada 16 Nopember 2008 untuk menjamin kerugian atas transaksi surat-surat berharga yang bermasalah," kata Zaenal.

Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi telah divonis pengadilan karena terbukti pasal korupsi dan pencucian uang. Saat ini, harta Robert yang berada di Hong Kong sedang di sita lewat pengadilan setempat.

"Saat ini, sita atas harta tersebut sedang berlangsung di Hong Kong. Kejaksaan sedang melakukan upaya sita pembekuan asset ke pengadilan setempat," tegas jaksa lainnya, Teguh Suhendro.

Seperti diketahui, dua mantan pemilik asing Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp3,115 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara. Dalam putusan ini, harta Robert masuk dalam amar putusan untuk ikut dirampas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement