Rabu 23 Mar 2011 17:14 WIB

Kronologi Sengketa Wisma Antara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - LKBN Antara melakukan joint venture dengan Perusahaan Belanda, Pabema, dengan komposisi saham 20 : 80. Pada  tahun 1979 Gedung Wisma Antara mulai dibangun dan beroperasi komersial pada 1980.  

Pada April 1987, saham Pabema berpindah tangan kepada perusahaan Panama, C&P Realty Inc di Singapura. Perusahaan ini di Indonesia diwakili Joko Chandra dari Mulia Group.

Pada 5 September 1987, Joko Chandra, mengajukan pengalihan status pengelolaan gedung dari PMA menjadi PMDN, sehingga saham Pabema (80 persen) akan dialihkan menjadi milik PT Mulia Pasific Prima (dimana Joko Chandra salah satu pemegang sahamnya).

Terhadap rencana itu, Ketua Dewan Pembimbing LKBN Antara Drs Moerdiono yang juga Mensesneg saat itu menolak permohonan itu dan menilai tindakan Joko Chandra tidak sopan.

Moerdiono meminta Joko Chandra minta maaf dalam bentuk terulis, yang kemudian diwujudkan melalui surat Handirian Tjahja (pejabat pengelola gedung) kepada pimpinan LKBN Antara.

Joko Tjandra saat ini menjadi buronan Tim Pemburu Koruptor terkait kasus cessie Bank Bali, dan Keberadaannya diduga di Singapura setelah melarikan diri saat hendak dieksekusi pasca putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memvonisnya dengan dua tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement