Rabu 23 Mar 2011 19:23 WIB

TPM: Biarkan Tersangka Terorisme Pilih Sendiri Pengacaranya

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Johar Arif
Mahendradatta
Foto: Antara
Mahendradatta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Tersangka tindak pidana terorisme dianggap tidak mendapatkan hak asasinya, termasuk dalam memilih kuasa hukumnya. Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta agar hak asasi universal para tersangka terorisme dihormati.

"Para tersangka terorisme kerap dipaksa untuk tidak bisa memilih sendiri pengacaranya," kata Ketua Dewan Pembina TPM, Mahendradatta, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/3).

Ia menyontohkan, ada salah satu tersangka kasus terorisme di Jawa yang mendapatkan kuasa hukumnya dari Sulawesi. Padahal adik tersangka terorisme itu adalah pengacara.

Padahal kuasa hukum dibutuhkan tersangka terorisme agar tidak diarahkan dalam persidangan. Kuasa hukum juga dapat membela hak-hak asasi dari para tersangka terorisme. "Selama ini yang terjadi tersangka terorisme diarahkan," pungkasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement