REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Tersangka tindak pidana terorisme dianggap tidak mendapatkan hak asasinya, termasuk dalam memilih kuasa hukumnya. Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta agar hak asasi universal para tersangka terorisme dihormati.
"Para tersangka terorisme kerap dipaksa untuk tidak bisa memilih sendiri pengacaranya," kata Ketua Dewan Pembina TPM, Mahendradatta, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/3).
Ia menyontohkan, ada salah satu tersangka kasus terorisme di Jawa yang mendapatkan kuasa hukumnya dari Sulawesi. Padahal adik tersangka terorisme itu adalah pengacara.
Padahal kuasa hukum dibutuhkan tersangka terorisme agar tidak diarahkan dalam persidangan. Kuasa hukum juga dapat membela hak-hak asasi dari para tersangka terorisme. "Selama ini yang terjadi tersangka terorisme diarahkan," pungkasnya.