REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gugatan perdata terhadap mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim terkait dengan dugaan wanprestasi (cedera janji) dalam pelunasan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 4,758 triliun, akan segera dilakukan.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamal Sofyan, mengungkapkan Kementerian Keuangan sudah berjanji akan segera mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Menurut Kamal, rencana penyerahan SKK dari Kementerian Keuangan dketahui setelah adanya pertemuan antara dua pihak, belum lama ini. "Kita sudah bertemu dengan pihak Keuangan dan dijanjikan dalam waktu dekat akan diserahkan ke kita," ujarnya, Rabu (23/3).
Rencana gugatan kepada Sjamsul sudah tiga tahun teragendakan, setelah tim penyelidik BLBI Bank BDNI, diketuai Urip Tri Gunawan merekomendasikan adanya wanprestasi, setelah diketahui aset-aset yang diserahkan ke BPPN untuk pelunasan utang BLBI Sjamsul.
Namun demikian, rencana tersebut selalu terhambat karena Kementerian Keuangan selalu berdalih akan meneliti tentang dugaan cedera janji Sjamsul Nursalim. Padahal, dalam legal opinion (keterangan hukum) Kejagung dipastikan ada wanprestasi obligor tersebut.
Adanya cedera janji terkait aset-aset yang diserahkan Sjamsul ke BPPN dalam kerangka MSAA (master of settlement aqcusition agreement) diketahui tidak sesuai nilai buku. Bank BDNI menerima BLBI sekitarRp28 triliun.
Sjamsul hingga kini tinggal di Singapura sejak pulang dari berobat tiga minggu di Osaka, Jepang. Padahal, dalam janji kepada Jaksa Agung (saat itu) Marzuki Darusman, dia akan langsung pulang usai berobat jantung. Saat itu dia berstatus tersangka dalam kasus BLBI dan status ditahan