REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara 25 tersangka kasus rusuh Temanggung ke Pengadilan Negeri Semarang agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan. "Setelah dinyatakan lengkap, kami kemudian melimpahkan 25 berkas perkara para tersangka yang dikelompokkan menjadi tujuh dakwaan," kata Asisten Pidana Umum Kejati Jateng Sugeng Pudjianto, di Semarang, Rabu (23/3).
Ia mengatakan, tujuh dakwaan tersebut disusun penyidik kejaksaan berdasarkan peran masing-masing tersangka saat melakukan aksi anarkis. Menurut dia, pihaknya tetap membuat berkas perkara sesuai dengan jumlah tersangka meskipun dengan peran masing-masing yang berbeda.
"Dari sejumlah tersangka ada yang terbukti melakukan perusakan secara bersama-sama, sedangkan dua tersangka yakni Syihabudin dan Lutfi Hakim Aziz dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan," ujarnya.
Kepala Bagian Humas PN Semarang Sugeng Hiyanto membenarkan pelimpahan berkas perkara 25 tersangka kasus kerusuhan di Temanggung yang dilakukan Kejati Jateng. "Berkas perkara memang telah kami terima, tapi belum mendapat nomor registrasi dari kepaniteraan pidana PN Semarang," katanya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan proses pelaksanaan sidang kasus Temanggung termasuk menyiapkan majelis hakim yang akan menyidangkan. "Ada kemungkinan kami akan mengkhususkan satu hari untuk menyidangkan kasus Temanggung secara serentak di lima ruang yang ada di PN Semarang agar tidak mengganggu sidang kasus yang lain," ujarnya.
Terkait dengan pengamanan selama persidangan, para tersangka rusuh Temanggung, pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Semarang akan berkoordinasi dengan aparat keamanan, baik Polda Jateng, Polrestabes Semarang, maupun Kodim 073/BS Semarang. Pada Jumat (11/3), penyidik Polda Jateng telah melimpahkan 25 tersangka dan barang bukti kasus rusuh di Temanggung kepada Kejati Jateng.
Rusuh di Temanggung terjadi pascasidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung pada 8 Februari 2011. Antonius dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Rusuh massa di daerah itu antara lain mengakibatkan kerusakan sejumlah gereja, kompleks sekolah Kristen, dan sejumlah kendaraan bermotor.
Pada 12 Februari 2011, seluruh tersangka rusuh di Temanggung yang berjumlah 25 orang dipindahkan dari Mapolres Temanggung ke Mapolda Jateng (23 orang) di Semarang, dan Mapolrestabes Semarang (Syihabudin dan Lutfi Hakim Aziz). Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, sedangkan Syihabudin yang diduga sebagai aktor intelektual rusuh di Temanggung dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.