REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bagi manusia, kesehatan adalah faktor utama untuk menikmati hidup. Banyak usaha yang dilakukan untuk memperoleh dan mempertahankan kesehatan, salah satunya adalah dengan mengkonsumsi obat-obatan. Namun, tak semua obat bisa dengan mudah didapatkan di dalam negeri. Beberapa obat untuk penyakit langka harus dipenuhi dari luar negeri.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, pada Rabu (1/03) mengutarakan bahwa sehubungan dengan obat-obatan yang sulit didapatkan di Indonesia dan dibutuhkan segera, khususnya oleh pasien penyakit langka, konsumen dapat menggunakan peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan BPOM dan disebut dengan Special Access Scheme (SAS).
“Untuk kepentingan pengobatan perseorangan dengan pemasukan obat tanpa izin edar dari luar negeri dan dikirim melalui pos/jasa pengiriman barang, konsumen dapat menggunakan izin SAS. Setelah mengantungi izin ini, petugas Bea Cukai akan langsung mengeluarkan obat-obatan tersebut,” kata Robert.
Dengan adanya izin SAS, diharapkan kebutuhan akan obat-obatan dapat terpenuhi dan masyarakat bisa memperoleh pengobatan yang lebih baik. Sebagai informasi, BPOM tidak mengizinkan importasi obat-obatan secara perseorangan, karena saat ini Surat Keterangan Impor (SKI) dari Kepala BPOM hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang mengedarkan produk impor.
Pengawasan atas importasi obat-obatan merupakan tugas yang diamanatkan kepada Bea Cukai dari instansi-instansi pemerintah terkait di Indonesia, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Pengawasan yang dilakukan Bea Cukai terhadap importasi obat-obatan diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak tepat, dan/atau yang tidak memenuhi persyaratan mutu, manfaat, dan keamanan atas barang impor.