Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Mengenal Toko Bebas Bea di Indonesia

Senin 13 Mar 2017 13:54 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Aktvitas kepabeanan di salah satu terminal keberangkatan internasional.

Aktvitas kepabeanan di salah satu terminal keberangkatan internasional.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jika kita mengunjungi bandar udara internasional, kerap kali bisa ditemui sebuh toko bertuliskan 'Toko Bebas Bea' atau 'Duty Free Shop'. Apakah toko bebas bea itu? Juga bagaimana potret toko bebas bea di Indonesia?

Secara umum Toko Bebas Bea merupakan jenis fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang lazim digunakan di dunia internasional yang berazaskan domisili. Fasilitas Toko Bebas Bea diberikan dengan alasan bahwa subjek yang diperbolehkan membeli barang di Toko Bebas Bea bukan subjek pajak Indonesia dan menurut sopan santun atau fatsun internasional tidak etis memungut pajak atas warga negara asing yang bukan menjadi subjek dan objek pajak Indonesia. Oleh sebab itu fasilitas ini berlaku juga pada warga negara Indonesia di negara lain berdasarkan azas timbal-balik (reciprocity).

Selama 2 Bulan, Bea Cukai Aceh Tindak 3 Kapal Pengangkut Bawang Ilegal

Era globalisasi yang membuat batas antar negara semakin menghilang, dan juga semakin meningkatkan lalu lintas orang dan barang. Hal ini mempengaruhi jumlah warga negara asing yang berdomisili di Indonesia dan menggunakan Toko Bebas Bea. Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dimulai pada 2016 juga menjadi salah satu penggerak tumbuhnya Toko Bebas Bea di Indonesia pada beberapa tahun ini.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Rober Leonard Marbun, Senin (13/03) menjelaskan bahwa Fasilitas Toko Bebas Bea selain merupakan internasional fatsun juga dapat memberikan benefit lainnya. “Toko bebas bea dapat meningkatkan pendapatan negara dari sisi pajak penghasilan (PPh Badan), menggerakkan sektor ekonomi melalui peningkatan konsumsi dalam negeri, dan menyerap tenaga kerja. Atas alasan tersebut, pemerintah berkomitmen menjaga tidak hanya hubungan timbal-balik, tetapi juga iklim investasi nasional dan internasional yang kondusif sehingga investor terangsang untuk masuk ke pasar Indonesia,” kata dia.

Di Indonesia, Toko Bebas Bea merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang asal impor atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu. Menjadi tertentu karena orang yang berhak membeli ditentukan oleh peraturan, serta lokasinya pun ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

Dasar hukum pemberian fasilitas Toko Bebas Bea berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2013 tentang Toko Bebas Bea.

Robert mengungkapkan fasilitas Toko Bebas Bea ini diberikan kepada badan hukum yang berkedudukan di Indonesia yang bergerak dibidang usaha perdagangan baik yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maupun Non PMA/PMDN.

“Lokasi Toko Bebas Bea berada di terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean, terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean, tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean, tempat transit pada terminal keberangkatan pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean atau di dalam kota,” kata dia.

Barang yang dijual pada umumnya untuk dipakai/konsumsi dan ditujukan kepada orang tertentu yang berhak membeli. Untuk Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama, maka konsumennya adalah orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri. Sedangkan Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota maka konsumennya adalah anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya, dan turis asing yang akan keluar dari daerah pabean.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler