REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 30 ton bawang ilegal asal Thailand diamankan di perairan Kuala Tanjung, Sumatra Utara. Barang selundupan tersebut disita prajurit Komando Armada Indonesia Kawasan Barat Pangkalan Utama Angkatan Laut (Koarmabar Lantamal) I dari satu unit kapal.
Wadan Lantamal I Kolonel Laut (P) Nursyawal Embun mengatakan, penangkapan dilakukan pada titik koordinat 03° 24' 08" LU - 099° 35' 75" , Ahad (12/3) lalu. Penangkapan dilakukan KRI Parang 647 terhadap kapal KM Kuala Kapias II GT. 15 No. 1981PPb.
"Satu ABK atas nama Sahrial, warga Tanjung Balai Asahan kami amankan, sedangkan tiga orang ABK lainnya kabur," kata Nursyawal, Selasa (14/3).
Nursyawal menjelaskan, penangkapan berawal dari patroli laut yang rutin dilakukan prajurit Koarmabar Lantamal I. Saat itu, petugas melihat sebuah kapal dan kemudian mendekatinya. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan bawang yang diangkut, nahkoda dan anak buah kapal (ABK) tidak bisa menunjukkan.
Kepada prajurit, pelaku menyebut 30 ton bawang ilegal yang mereka angkut berasal dari Thailand. Bawang tersebut lalu dibawa ke Portlang, Malaysia, untuk selanjutnya diselundupakn ke Indonesia melalu jalur laut.
"Saat ini, kapal yang berhasil kami amankan beserta barang bukti dan seorang ABK akan kami proses secara hukum yang berlaku. Kapalnya sekarang telah diamankan di Dermaga Mako Lantamal I," ujar dia.