REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai telah menetapkankan peraturan tentang tata cara pemberian pengangkutan kepabeanan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator atau disingkat AEO). Aturan dengan nomor PER-4/BC/2015 tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2015 dan merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014.
Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, garis besar peraturan tersebut mengatur mekanisme pemberian AEO kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam berbagai fungsi rantai pasokan global atau yang sering disebut sebagai operator ekonomi. “Operator ekonomi yang bisa mendapatkan pengakuan kepabeanan sebagai AEO adalah importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, konsolidator, serta pihak operator terminal,” jelasnya.
Tentu tidak semua operator ekonomi mendapatkan pengakuan kepabeanan sebagai AEO, lanjut Robert. Hanya operator ekonomi yang memenuhi persyaratan diantaranya menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan. Lalu memiliki sistem pengelolaan data perdagangan berdasarkan hasil audit kepabeanan dan cukai atau akuntan publik, mempunyai kemampuan keuangan, mempunyai sistem konsultasi, kerja sama dan komunikasi.
Serta mempunyai sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian, mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan, mempunyai sistem keamanan kargo, keamanan pergerakan barang, keamanan lokasi berdasarkan hasil audit kemanan dari otoritas yang berwenang, mempunyai sistem kemanan pegawai dan keamanan mitra dagang berdasarkan sistem pengendalian internal tertulis yang ditetapkan pimpinan perusahaan, mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden berdasarkan hasil audit keamanan dari otoritas yang berwenang, serta mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem yang dijalankan.
Masih menurut Robert, pengajuan AEO ditujukan ke Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dengan dilampiri dokumen yang terkait dengan persyaratan mendapatkan AEO, serta dokumen pendukung lainnya dalam rangka mendapatkan gambaran positif perusahaan. Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan administrasi, peninjauan lapangan, sampai dengan proses sertifikasi.
“Penerima AEO akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal kepada importir dan eksportir, menjadi prioritas dalam mendapatkan penyerderhanaan prosedur kepabeanan, pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan pergerakan pasokan logistik, kemudahan untuk memberikan pemberitahuan pendahuluan, penggunaan corporate guarantee, kemudahan pembayaran berkala, kemudahan trucklossing, menjadi prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis bea cukai, pemberian layanan khusus oleh Client Manager, pemberian kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi pabean negara lain serta pemberian kemudahan hasil nota kesepahaman bea cukai dengan instansi terkait,” pungkasnya.