REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, bersama dengan Bea Cukai setempat menyita tembakau tiris dan rajangan dalam kegiatan razia rokok ilegal yang tidak disertai pita cukai. Kepala Seksi Penindakan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dinas Satuan Politik, Pamong Praja, dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan Nono Karyanto mengatakan bahwa pada razia itu, tim satpol PP dan Bea Cukai menyita 98 bungkus tembakau rajangan, 24 tembakau tiris, dan delapan tembakau balok besar.
Bea Cukai Malang Intensifkan Pantau Pabrik Rokok
Tembakau rajangan maupun tiris lebih banyak dinikmati oleh perokok yang berada di wilayah atas atau pegunungan. "Tembakau ini kami sita dari sejumlah pedagang yang selama ini sudah menjadi target operasi," katanya, Selasa (28/3).
Ia mengatakan razia rokok ilegal ini bertujuan untuk meminimalkan kerugian negara akibat beredarnya rokok yang tidak dsertai cukai resmi. "Pada razia itu tim gabungan sempat berdebat ringan dengan pemilik toko saat akan menyita tembakau ilegal. Akan tetapi, kami tetap menyita barang bukti tidak resmi itu," katanya.
Ia mengatakan setelah dilakukan penyitaan, tim gabungan kemudian melakukan pembinaan terhadap para pedagang agar tidak mengedarkan tembakau maupun rokok tanpa cukai. "Kami berharap para pedagang tidak menjual lagi rokok ilegal tanpa cukai. Jika mereka masih membangkang, kami akan bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," katanya.