REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) kembali menjalin kerja sama berupa Lokakarya audit dengan topik “Dampak Ketidakpatuhan Entitas Usaha Terhadap Peraturan Bidang Kepabeanan dan Cukai Dalam Audit Suatu Laporan Keuangan Entitas”.
Acara yang diselenggarakan di Swissbell Hotel, Mangga Besar, Kamis (13/4), dibuka dengan sambutan dari Ketua Umum IAPI Tarko Sunaryo.
Dalam sambutannya Tarko berharap acara lokakarya ini dapat meningkatkan pengetahuan para pelaku pemberi jasa audit kepada entitas usaha untuk lebih patuh pada peraturan di bidang kepabeanan dan cukai dalam melakukan audit atas suatu laporan keuangan entitas.
“Lokakarya ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan profesionalisme para akuntan publik sekaligus meningkatkan kualitas audit laporan keuangan. Dan semoga Bea Cukai terus mendukung melalui kegiatan sharing knowledge seperti ini kedepannya," ujar Tarko.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Sigit selaku Direktur Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan bahwa dengan penyelenggaraan Lokakarya ini diharapkan para akuntan publik tahu risiko-risiko yang mungkin muncul yang harus diantisipasi sebelum menetapkan opini.
Kedepannya lokakarya ini diharapkan menjadi kegiatan rutin. Selain akuntan publik, Bea Cukai juga berencana menyelenggarakan lokakarya yang ditujukan untuk internal auditor yang ada di entitas usaha agar tahu dan patuh terhadap regulasi, khususnya kepabeanan dan cukai.
Selain sebagai ajang berbagi informasi, kegiatan ini juga merupakan wujud komunikasi dua arah antara Bea Cukai dengan organisasi profesi akuntan publik, diantaranya terkait teknik-teknik pengendalian internal yang dilakukan oleh para akuntan publik.
Menurut Pengamat Kepabeanan, I Made Rai Natawidnyana yang juga hadir sebagai peserta, ini merupakan kegiatan positif karena masih banyaknya pengusaha yang kurang memperhatikan terhadap ketentuan-ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, sehingga diharapkan akan lebih peduli dan patuh pada regulasi pemerintah.
Bea Cukai berharap mampu memberikan pemahaman kepada stakeholder, termasuk anggota organisasi profesi akuntan dan meningkatkan kepatuhan bagi para entitas usaha.
Melalui lokakarya ini, diharapkan pemerintah menjadi tahu kebutuhan entitas usaha yang kemudian dapat digunakan sebagai acuan dalam membuat regulasi melalui inovasi-inovasi untuk kelancaran investasi dan peningkatan perekonomian Indonesia.