REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, memusnahkan 468 barang terlarang dan tidak diurus pemilik baik melalui terminal penumpang dan kargo yang diamankan petugas selama tahun 2016. Barang tersebut ditaksir mencapai nilai Rp 293 juta.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto di kantor setempat di Kuta, Kabupaten Badung mengatakan ratusan barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecahkan dan ditimbun. Budi menjelaskan barang tersebut merupakan barang bawaan penumpang dan barang kiriman yang merupakan barang dilarang maupun dibatasi untuk impor sebanyak 321 jenis.
Ada pula barang impor melalui kargo yang tidak diurus oleh importir atau pemilik melebihi jangka waktu tertentu sebanyak 147 jenis. "Barang-barang tersebut merupakan barang yang menjadi milik negara," kata Budi.
Barang yang dimusnahkan itu antara lain alat kesehatan sebanyak 16 jenis, peralatan elektronik (37), produk garmen dan elektronik (134), kosmetik (32), obat-obatan dan suplemen (60), produk cetakan dan majalah (36).
Selain itu produk dari hewan seperti tanduk, kulit (7), produk olahan pertanian, perikanan dan perkebunan (22), senjata (22), sparepart (44), alat bantu seks (28) serta barang kena cukai berupa etil alkohol serta produk hasil tembakau (37).
Pemusnahan itu, kata Budi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 62/PMK.04 tahun 2011 tentang penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang menjadi milik negara.