Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Ratusan Barang Terlarang

Rabu 19 Apr 2017 17:51 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Ngurah Rai memusnahkan barang ilegal senilai ratusan juta.

Bea Cukai Ngurah Rai memusnahkan barang ilegal senilai ratusan juta.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, memusnahkan 468 barang terlarang dan tidak diurus pemilik baik melalui terminal penumpang dan kargo yang diamankan petugas selama tahun 2016. Barang tersebut ditaksir mencapai nilai Rp 293 juta.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto di kantor setempat di Kuta, Kabupaten Badung mengatakan ratusan barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecahkan dan ditimbun. Budi menjelaskan barang tersebut merupakan barang bawaan penumpang dan barang kiriman yang merupakan barang dilarang maupun dibatasi untuk impor sebanyak 321 jenis.

Ada pula barang impor melalui kargo yang tidak diurus oleh importir atau pemilik melebihi jangka waktu tertentu sebanyak 147 jenis. "Barang-barang tersebut merupakan barang yang menjadi milik negara," kata Budi.

Barang yang dimusnahkan itu antara lain alat kesehatan sebanyak 16 jenis, peralatan elektronik (37), produk garmen dan elektronik (134), kosmetik (32), obat-obatan dan suplemen (60), produk cetakan dan majalah (36).