REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Bea Cukai Kuala Namu berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Malaysia yang membawa narkotika jenis sabu pada Kamis (20/4). Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Namu, Zaky Firmansyah mengungkapkan tersangka berinisial KB yang menyembunyikan 14 gram sabu dalam anus, merupakan terpidana mati yang terlibat kasus peredaran gelap narkoba di Malaysia pada 2015.
Bea Cukai Kuala Namu bersama Kepolisian Daerah Sumatra Utara yang juga telah mendalami identitas KB menyatakan tersangka mengaku dirinya merupakan seseorang pemain film bernama Benji. “Dirinya membuat identitas baru dengan nama Khaeryll sejak eksekusi hukumannya di 2015,” ungkap Zaky.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya digantikan orang lain saat menjalani hukuman gantung pada 2015 di Malaysia. Saat tersangka tiba di Bandara Kuala Namu pada Selasa (20/4) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamati gerak-gerik yang mencurigakan.
Petugas memutuskan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Menurut pengakuan tersangka, dirinya akan mencari seorang Disc Jockey (DJ) yang akan dipekerjakan di Malaysia, namun tersangka tidak dapat menjelaskan siapa yang akan ditemuinya di Medan saat ditanya oleh petugas.
“Kami memutuskan untuk memeriksa dengan foto rontgen. Hasilnya, ada benda mencurigakan di anus tersangka. Saat dicek, ternyata barang tersebut merupakan sabu,” kata Zaky.
Kepolisian Daerah Sumatra Utara menyatakan kepolisian telah mencocokkan foto Benji yang dieksekusi mati dengan Khaeryll. “Hasilnya sangat mirip sehingga kami akan mendalami identitas Khaeryll dengan menambil sidik jari dan pindaian kornea mata dari Konsulat Jenderal Malaysia di Medan,” kata Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Jarnawi HS Tanjung.
Berdasarkan pengakuannya, kata Tanjung, Khaeryll sudah empat kali menjalani pidana narkoba di Malaysia. Terakhir, ia dipidana hukuman gantung karena menyelundupkan ganja. Petugas keamanan Bandara Kualanamu juga menangkap MB (24), warga Aceh Utara. Ia didapati membawa 500 gram sabu di selangkangan.