REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saipullah Nasution, Senin (15/5) secara resmi membuka Operasi Barang Kena Cukai (BKC) dengan sandi operasi 'PATUH AMPADAN I'. “Patuh Ampadan I bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC hasil tembakau,'' kata Saipullah.
Selain itu, operasi yang diresmikan pada Senin lalu itu bertujuan untuk membersihkan atau menekan peredaran BKC hasil tembakau ilegal. Sehingga, kata Saipullah, operasi tersebut diharapkan mampu memberikan situasi kondusif terhadap peredaran BKC hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Saipullah menambahkan bahwa operasi 'Patuh Ampadan I' dilaksanakan berdasarkan amanat Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Yakni, optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.
Dengan operasi yang dilakukan secara serentak dan terpadu mulai 15 Mei hingga 10 Juni 2017 di seluruh wilayah Indonesia, khususnya wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, diharapkan target penerimaan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai akan tercapai.