REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Bea Cukai Makassar memberikan sosialisasi terkait barang bawaan penumpang kepada para calon jamaah haji, umrah, serta penumpang umum di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (18/5). Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Gusmiadirrahman mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri sering kali menjadi permasalahan ketika diperiksa oleh Bea Cukai.
Gusmiadirrahman mengatakan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan terkait barang bawaan penumpang seringkali menimbulkan keluhan, padahal prosedur dan ketentuannya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas.
“Hal ini dilatarbekalangi karena banyaknya penumpang dari Makassar yang akan bepergian ke luar negeri, misalnya untuk naik haji, dan umrah. Untuk itu dirasa perlu memberikan pengetahuan terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri,” ungkap
Selain menyampaikan informasi tersebut kepada para penumpang, Bea Cukai Makassar juga mengharapkan para pelaku usaha travel dapat memberikan bimbingan kepada penumpang yang mereka layani terkait aturan barang bawaan penumpang internasional.