REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memperbarui peraturan terkait impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 182/PMK.04/2016. Dalam peraturan tersebut terdapat peningkatan nilai barang yang mendapat pembebasan ditingkatkan dari semula 50 dolar AS menjadi 100 dolar AS. Selain itu diatur juga mengenai pengenaan tarif tunggal Bea Masuk sebesar 7,5 persen serta penyelesaian proses kepabeanan menggunakan consignment note (CN).
Namun, dalam penerapannya masih ditemukan beberapa kendala di antaranya adalah para penerima barang kiriman yang merasa keberatan dengan penetapan oleh pejabat Bea Cukai yang mengenakan tarif PPh impor 100 persen lebih tinggi dari yang seharusnya.
Direktur Teknis Kepabeanan Oza Olavia mengatakan terhadap barang impor dengan nilai FOB 100 dolar sampai dengan FOB 1.500 dolar dengan menggunakan CN akan dikenakan Bea Masuk, PPN, serta PPh Impor.
Oza mengungkapkan bahwa dalam PMK-34/PMK.10/2017 diatur mengenai pengenaan PPh Impor dan sesuai dengan Undang-Undang PPh Pasal 22 ayat (2) dijelaskan bahwa pengenaan PPh Impor terhadap penerima barang impor yang tidak mencantumkan NPWP akan dikenakan 100 persen lebih tinggi dibandingkan penerima barang impor yang mencantumkan NPWP.
“Untuk itu kami mengimbau kepada para penerima barang impor agar menyampaikan nomor NPWP kepada penyelenggara pos atau mencantumkan nomor NPWP pada barang kiriman. Sementara, bagi penyelenggara Pos agar mencantumkan NPWP penerima barang pada dokumen pabean sesuai dengan informasi yang diperoleh dari penerima barang,” kata Oza.
Pengenaan tarif Bea Masuk sebesar 7,5 persen telah diatur dalam PMK-182/PMK.04/2016, sementara PPN sebesar 10 persen diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta PPh Impor diatur dalam PMK-34/PMK.10/2017.