REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang bukti hasil penindakan oleh Bea Cukai Teluk Nibung, Kamis (8/7). Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, M. Syahirul Alim menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan antara lain 2.372 ballpress dan 100 karung pakaian bekas, 357 karung beras ketan, 95 kaleng dan 8 kotak roti, 598 bungkus rokok, 2 buah laptop, 65 buah telepon genggam bekas, dan 5 buah bodypart mobil.
“Barang-barang ini merupakan hasil penindakan pada periode Januari 2016 hingga Desember 2016 dan dimusnahkan sebagian di PT Nitori Furniture Indonesia, dan sebagian lainnya di Dermaga Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara,” ujar Syahirul.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan KPKNL Kisaran, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Pomal Belawan, Lantamal I Belawan, Satkom Belawan, Polair Polda Sumut, Polres Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Danramil 09/Belawan. Masih menurut Syahirul, ballpress selain berbahaya bagi kesehatan, juga merugikan perekonomian Indonesia.
Ballpress tersebut selain didapat dari serah terima empat instansi di atas, juga merupakan hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung di perairan Asahan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Kepabeanan dan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.