REPUBLIKA.CO.ID, GIANYAR -- Bea Cukai telah secara resmi meluncurkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada 30 Januari 2017. Sebanyak 20 IKM telah bergabung di awal peluncuran fasilitas tersebut. Kali ini, salah satu penerima fasilitas KITE IKM di Bali, CV Banyan Internasional melakukan ekspor perdananya pada Jumat (9/6) berupa 24.132 set kerajinan tangan ke Australia.
“Fasilitas yang secara resmi diluncurkan oleh presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ini merupakan fasilitas berupa pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang yang akan diolah untuk diekspor kembali,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) Syarif Hidayat.
Peluncuran fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM)
Dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Denpasar Abdu, CV Banyan International, Ketua Umum Kadin Bali, Ketua Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia, Ketua Kadin Kabupaten Gianyar, dan Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Luar Negeri Kadin Bali. Syarif menuturkan dalam sambutannya, fasilitas ini diberikan sebagai salah satu alat pendorong agar industri IKM lebih maju dan dapat bersaing di pasar internasional.
Hal ini disambut baik oleh pemilik CV Banyan International Ni Nyoman Sunantik. Menurutnya fasilitas KITE IKM ini membantu memangkas 15 persen biaya produksi. "Kami juga mengapresiasi terhadap pelayanan yang diberikan oleh Bea Cukai yang tanpa biaya dan efisien,” ujarnya.