REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera membentuk satugan tugas (Satgas) yang khusus bertugas memberantas praktik-praktik ilegal dalam aktivitas impor. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambadi memaparkan salah satu fokus Satgas ini yakni meningkatkan pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara barang yang masuk dengan dokumen impornya.
Menurut Heru, ada indikasi selama ini sejumlah importir nakal memanipulasi harga barang yang mereka cantumkan dalam dokumen impor. Tujuannya untuk mengurangi beban pajak. Ke depan, dengan adanya Satgas ini, ia berharap praktik curang tersebut dapat dihentikan.
"Kalau barang ini dibeli dari Hongkong, Singapura atau Malaysia seharga Rp 100 perak, ya dia harus beri tahu bahwa ini Rp 100 perak juga," kata Heru, usai rapat koordinasi untuk membahas impor berisiko tinggi di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (12/7).
Proses identifikasi barang impor akan dilakukan mulai hulu sampai hilir yang melibatkan Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan bahkan juga oleh TNI-Polri serta Kejaksaan apabila ditemukan unsur pidana.
Heru juga memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan di semua titik di mana barang impor masuk. Tak hanya di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok di Jakarta dan Tanjung Perak di Surabaya, tapi juga di pelabuhan-pelabuhan tikus alias pelabuhan tidak resmi yang kerap menjadi tempat masuknya barang-barang selundupan.
Selanjutnya, jika ada importir yang tertangkap berbuat curang, maka Satgas yang terdiri dari tim lintas lembaga tersebut dapat langsung menindaklanjuti. Misalnya, bagi importir nakal yang ketahuan memanipulasi harga, maka ia dapat diminta membayar kekurangan pajak atau denda.
Selain diharapkan dapat menambah penerimaan negara, Heru berharap langkah pemerintah yang membentuk Satgas Penertiban Impor ini juga bisa memberikan kepastian usaha bagi para pengusaha yang taat aturan.
"Ini bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri. Supaya ada keadilan di antara pelaku usaha," kata dia.