REPUBLIKA.CO.ID, TELUK BAYUR – Di tengah upaya maksimal pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan masih ditemukan upaya para oknum yang mencoba menghindari pembayaran pajak. Salah satunya adalah upaya para oknum dalam mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Kali ini Bea Cukai Teluk Bayur berhasil menggagalkan upaya oknum dalam mengedarkan rokok tanpa pita cukai pada Sabtu (15/07).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Andhi Pramono mengungkapkan upaya penindakan ini diawali dari pengintaian yang dilakukan petugas Bea Cukai Teluk Bayur terhadap sebuah minibus yang dicurigai mengangkut rokok tanpa pita cukai. “Dari penindakan yang kita lakukan terhadap minibus tersebut, berhasil diamankan 350 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Selain itu, berhasil diamankan juga tiga orang tersangka yang membawa mobil tersebut," ujarnya, Rabu (19/7).
Sebelumnya di hari yang sama, Sabtu (15/07) pukul 12.30 WIB, Bea Cukai Teluk Bayur juga melakukan penindakan di sebuah perusahaan ekspedisi yang menjadi tempat pengiriman rokok berpita cukai bekas dari pulau Jawa. “Modus yang digunakan untuk mengelabui petugas adalah dengan memberitahukan bahwa rokok tersebut berupa paket dan dikemas dalam karton dilapisi goni,” ungkap Andhi.
Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengamankan penerimaan negara di bidang Cukai sebesar Rp 265 juta. Sementara itu, barang bukti sebanyak 414 ribu tanpa pita cukai dan berpita cukai bekas telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut.