Thursday, 5 Jumadil Awwal 1446 / 07 November 2024

Thursday, 5 Jumadil Awwal 1446 / 07 November 2024

Barang Sitaan Bea Cukai Rugikan Negara Rp 2 Miliar

Rabu 19 Jul 2017 21:48 WIB

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Qommarria Rostanti

Bea cukai lampung ditetapkan sebagai zona bebas korupsi.

Bea cukai lampung ditetapkan sebagai zona bebas korupsi.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menyita barang ilegal senilai Rp 4,2 miliar. Dari barang ilegal tersebut kerugian negara tercatat miliaran rupiah.

Penyitaan tersebut dilakukan saat Operasi Patuh Ampadan 2017 selama delapan bulan. Kanwil KPPBC Bandar Lampung mengamankan 4.797 botol minuman beralkohol, 5.844.977 batang rokok, dan 307.845 gram tembakau iris. Barang dan komoditas tersebut tidak memiliki pita cukai serta menggunakan pita cukai palsu.

“Kerugian negara dari barang ilegal tersebut Rp 2 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, M Aflah Farobi, kepada wartawan di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Rabu (19/7).

Operasi Patuh Ampadan 2017 berlangsung dari November 2016 hingga Juni 2017. Barang yang disita petugas dalam operasi tersebut berasal dari tiga operasi pasar terhadap pengawasan peredaran rokok ilegal, tempat penjualan minuman beralkohol, seperti kafe, karaoke, dan hotel.

Pihaknya juga melakukan pengawasan barang kena cukai yang dikirim melalui pos luar negeri di Kantor Pos Lalu Bea Bandar Lampung. Kedua, melalui operasi jalur tol laut. Adapun barang bukti yang diselundupkan melalui tol laut yakni jutaan batang rokok. Rokok-rokok tersebut tidak memiliki pita cukai, ada yang menggunakan pita cukai bekas, ataupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam operasi ketiga, petugas menggerebek gudang penyimpanan minuman beralkohol ilegal dan pita cukai palsu di wilayah Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung. Aflah mengatakan, operasi tersebut sudah melakukan 30 kali penindakan. Pelaku akan dikenakan dengan sanksi pidana dengan masa hukuman satu hingga delapan tahun penjara.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler