REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Aceh Rusman Hadi mengatakan kawasan pantai timur Provinsi Aceh, merupakan kawasan yang rawan terjadinya aksi penyelundupan barang ilegal. Wilayah tersebut lebih rawan apabila dibandingkan dengan kawasan pantai barat selatan Aceh.
Rawannya aksi penyelundupan berbagai barang legal di kawasan pantai utara dan timur Aceh, menurut dia dikarenakan beberapa faktor. Antara lain, merupakan jalur pelayaran yang ramai karena kawasan Selat Malaka, serta berbatasan dengan beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.
"Sementara dikawasan pantai barat selatan Aceh, tidak terlalu rawan terjadinya aksi penyelundupan dikarenakan berada di Samudera Hindia dan juga jauh dengan negara-negara lain," ujar Rusman, saat pemusnahan rokok ilegal di Lhokseumawe, Kamis (27/7).
Selama kurun waktu tahun 2016, Bea Cukai berhasil melakukan 12 kali penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal tersebut. Pada tahun 2017 hingga sekarang pihaknya juga berhasil menindak sebanyak tujuh kali.
Dalam berbagai penindakan terhadap barang selundupan tersebut, berupa bawang merah, bawang putih, ayam dan juga pohon kurma. Semua barang selundupan dimaksud juga sudah dilakukan proses hukum dan bahkan ada yang sudah dimusnahkan.
"Berbagai barang ilegal tersebut ada yang dihibahkan bahkan ada juga dimusnahkan sebagaimana keputusan yang berlaku," ucap Rusman.