REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 juta pil ekstasi milik jaringan Belanda. Satu dari tiga pelaku itu ditembak mati lantaran melawan pada saat akan dilakukan penangkapan.
"Ada tiga yang ditangkap, satu di antaranya tertembak (meninggal) karena melawan. Kemudian duanya masih ditahan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Porli Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Pengungkapan jaringan asal Belanda ini pada 21 Juli 2017. Polisi menangkap tersangka atas nama Liy Kit Cung alias Acung di Tangerang. Acung membawa dua boks besar ekstasi atau sebanyak 1,2 juta butir.
Kalau dinominalkan di pasaran, ekstasi itu senilai Rp 600 miliar. "Tentunya ini bisnis yang menggiurkan, dan (polisi) bisa menyelamatkan dua juta orang lebih oleh pengungkapan ini," kata Tito.
Selanjutnya, dua orang lagi berhasil diamankan pada 24 Juli dan 27 Juli 2017 atas nama Erwin (kurir) dan MZ (bandar). MZ terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha melawan petugas.
Berdasarkan keterangan dari dua pelaku yang diamankan, ternyata mereka kaki tangan dari salah seorang napi di Lapas Nusakambangan atas nama Aseng. "Jaringan ini dikendalikan napi di Nusakambangan yang sudah divonis 15 tahun. Nanti akan lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untum pengembangan," ujar Tito.