REPUBLIKA.CO.ID, TEMBILAHAN -- Bea Cukai Tembilahan berhasil mencegah sebuah kapal yang diduga mengangkut produk perikanan ilegal. Pada hari Sabtu (5/8) Kapal KM. Sinar Abadi 5 yang berasal dari Batam ditangkap oleh Bea Cukai Tembilahan bekerja sama dengan Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, serta Bea Cukai Batam.
Petugas yang melakukan penangkapan terhadap kapal tersebut mendapati sebanyak lebih dari 3.400 karton produk perikanan yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan. Kepala Subbagian Umum Kantor Bea Cukai Tembilahan, Dwi Suhartanto menjelaskan bahwa dari kasus ini potensi kerugian yang diderita mencapai Rp 202 juta.
"Selain dampak material, penyelundupan ini juga dapat mengganggu stabilitas harga di pasar dalam negeri. Selain itu, bisa juga dapat berpotensi membawa penyakit bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk penelitian kasus lebih lanjut, Bea Cukai Tembilahan telah melakukan koordinasi dan pelimpahan perkara kepada Kepala Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas I Pekanbaru sebagai instansi yang berwenang dalam peraturan perundang-undangan terkait produk perikanan.
Penindakan kali ini dilakukan sebagai tanggung jawab Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran produk-produk perikanan ilegal yang merugikan masyarakat. Dwi menuturkan penindakan ini diharapkan dapat menimbulan efek jera.
"Dan dapat meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dalam pengawasan, pengamanan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dan masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri,” kata Dwi.