REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -– Seorang warga negara Malaysia dibekuk petugas Bea Cukai saat mendarat di Kuala Namu. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kuala Namu, pelaku berinisial TS (45 tahun) kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 258 gram pada Kamis (3/8).
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan paket sabu di kantong celana, sepatu, dan bagian tubuh pelaku. Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Namu, Zaky Firmansyah, mengatakan awal penangkapan pelaku TS bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap gerak-gerik pelaku yang baru mendarat di Kuala Namu sekitar pukul 02.10 WIB. “Saat petugas menanyakan maksud kedatangan pelaku ke Indonesia, dia tidak bisa menjelaskan secara wajar. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Zaky dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/8).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil sabu dalam plastik transparan di dalam kantong celana dan satu paket di dalam tas tenteng. Di dalam tas itu, petugas juga menemukan satu unit bong. Petugas lalu membongkar sepatu pelaku dan menemukan satu paket sabu di tapak sepatu. “Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan rontgen terhadap pelaku dan menemukan tiga benda mencurigakan di dalam anus pelaku,” ujar Zaky.
Petugas kemudian mengetahui bahwa ketiga benda tersebut juga merupakan sabu. Diakui oleh pelaku bahwa dirinya diperintah oleh seseorang yang ada di Malaysia berinisial AM. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Medan dan pelaku dijanjikan upah 1.000 Ringgit Malaysia jika berhasil mengantarkan barang tersebut. Penangkapan ini berhasil dilakukan oleh petugas Bea Cukai Kuala Namu setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatra Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara.