REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Bea Cukai Juanda membekuk seorang penumpang pesawat berinisial MS (53) karena dicurigai membawa narkotika pada Selasa (22/8). MS yang merupakan penumpang pesawat rute Johor Baru-Surabaya diperiksa oleh petugas Bea Cukai karena dari hasil pemeriksaan sinar x ditemukan benda mencurigakan di dalam tas bawaan MS yang disinyalir kuat merupakan narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Mochamad Mulyono, mengatakan berdasarkan gambar yang diambil dari pemindaian mesin sinar x, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tas tersangka. “Petugas membongkar tas tersebut dan didapati dua bungkusan berisi bubuk kristal putih. Petugas menimbangnya, beratnya sekitar 1.94 kilogram yang disembunyikan di bagian bawah tas yang sudah dimodifikasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/8).
Petugas kemudian membawa barang tersebut ke balai pengujian Bea Cukai Surabaya. Setelah dilakukan penelitian hasilnya didapati bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut.
Mulyono mengatakan hingga kasus penangkapan ini, Bea Cukai Juanda telah melakukan tujuh upaya penyelundupan narkoba sepanjang 2017. “Sepanjang 2017 kami telah menggagalkan tujuh upaya penyelundupan narkotika yang dibawa penumpang, sementara jika digabung dengan tegahan dari kantor pos sudah 21 kali,” ujarnya. Dia menyebut, keberhasilan upaya penggagalan penyelundupan narkotika ini tidak lepas dari sinergi yang dilakukan oleh Bea Cukai, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Imigrasi, serta pihak keamanan bandara Juanda.