Wednesday, 29 Rabiul Awwal 1446 / 02 October 2024

Wednesday, 29 Rabiul Awwal 1446 / 02 October 2024

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Barang Ilegal

Kamis 07 Sep 2017 17:12 WIB

Rep: Eko WidiyatNo/ Red: Dwi Murdaningsih

Rokok ilegal yang didapatkan dari penggerebekan sebuah rumah di Malang.

Rokok ilegal yang didapatkan dari penggerebekan sebuah rumah di Malang.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Purwokerto, melakukan pemusnahan barang-barang ilegal, Kamis (7/9). Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang yang berhasil disita selama setahun terakhir.

Kepala KPPBC Purwokerto, Mochamad Sahid mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut, antara lain terdiri atas rokok dan tembakau tanpa pita cukai, minuman keras, obat-obatan, VCD serta sex toys. Secara perinci, untuk rokok ilegal yang dimusnahkan ada 167.117 batang, tembakau ilegal sebanyak 82 ribu gram, minuman keras sebanyak 198 botol, serta beberapa keping VCD, piringan hitam, obat-obatan dan sex toys

"Nilai barang yang kita musnahkan ini, kami taksir sekitar Rp 85 juta," kata dia, Kamis (7/9).

Untuk rokok dan tembakau tanpa cukai, disita dari sejumlah pengedar dan warung yang berada di wilayah kantor Bea Cukai Purwokerto meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara. Sedangkan barang lainnya, menurut Sahid, disita berdasarkan informasi dari pihak kantor pos yang mencurigai adanya barang terlarang/ilegal dalam paket kirimannya.

Menurutnya, langkah penyitaan yang dilakukan aparatnya, bukan hanya terkait dengan barang yang dijual tanpa pajak sehingga merugikan negara, melainkan juga mencakup barang-barang ilegal, yang seharusnya tidak boleh beredar di masyarakat. Misalnya untuk obat-obatan, yang disita kebanyakan merupakan jenis obat yang penggunaannya seharusnya dengan resep dokter.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler