REPUBLIKA.CO.ID, SELANPANJANG -- Kantor Bea dan Cukai Selatpanjang, Riau memusnahkan ratusan barang hasil sitaan senilai Rp 800 juta. Barang yang dimusnahkan berupa alat elektronik dan rokok di wilayah setempat selama 2017.
"Barang yang kami musnahkan antara lain berbagai jenis handphone, laptop, perangkat komputer (CPU) dan rokok Ilegal tanpa cukai dengan cara dibakar," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Selatpanjang, Widyo Suprapto di Pekanbaru, Jumat (29/9).
Widyo Suprapto menjelaskan, barang sitaan yang dibakar berupa 28 ribu lebih rokok tanpa pita cukai, 262 unit telepon seluler bekas merek Iphone 5S serta Sony, 10 laptop bekas dan beberapa CPU senilai hampir Rp 800 juta. Sejauh ini penindakan baru dilakukan terhadap barang sitaan sementara terhadap tersangka masih dalam proses.
"Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang elektronik dan rokok yang merupakan hasil penindakan terhadap aksi penyeludupan dalam kurun waktu Januari-Agustus 2017," ujarnya.