REPUBLIKA.CO.ID,ENTIKONG -- Bersama dengan pimpinan seluruh instansi di perbatasan dan ketua adat dayak masyarakat Entikong, Bea Cukai (BC) Entikong musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek dan kemasan, Selasa (10/10). Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bulan Oktober 2016 hingga Agustus 2017.
Atas penindakan tersebut Bea Cukai Entikong berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 372 juta. Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, P Dwi Jogyastara mengatakan rokok-rokok itu adalah produk yang berasal dari Malaysia dan merupakan hasil penindakan pelanggaran terhadap barang bawaan penumpang.
"Lebih dari 370 ribu batang rokok yang dimusnahkan melanggar aturan barang bawaan penumpang yang berdasarkan aturan tersebut kelebihan barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib dimusnahkan. Produk yang kami musnahkan ini asalnya dari Malaysia," ungkap Dwi.
Dwi juga menjelaskan selain melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, pengawasan terhadap rokok sebagai produk yang pemasukan serta peredarannya dibatasi dan diawasi juga dilakukan demi melindungi industri rokok dalam negeri. Dalam perannya sebagai industrial assistance, Bea Cukai bertanggung jawab melindungi industri rokok dalam negeri yang terancam kalah bersaing karena masuknya rokok secara ilegal ini.
"Harga rokok ilegal biasanya memang lebih murah karena tidak membayar cukai dan pajak impor kepada negara. Selain itu, potensi bahaya yang mengancam kesehatan dari rokok ilegal sangat besar karena dikhawatirkan bahan-bahan pembuatnya mengandung bahan berbahaya," kata Dwi.
Dengan tidak membeli produk rokok yang tidak dilekati pita cukai, masyarakat telah mendukung pemerintah untuk memberantas rokok ilegal dan mendukung penerimaan negara. Untuk partisipasi aktif, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada petugas Bea Cukai apabila menemukan rokok ilegal masih beredar di pasaran.