REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI ASAHAN -- Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan barang milik negara yang berasal dari hasil penindakan periode Oktober 2016 hingga April 2017. Dalam acara yang dilakukan pada Kamis (26/10), Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan sejumlah barang larangan atau pembatasan (lartas) di antaranya 273 bale press, 10 karton pakaian bekas, 395 karung bawang merah, dan 110 unit handphone bekas, 16 buah ban mobil bekas, 37 buah ban motor bekas, dan sejumlah kebutuhan pokok.
Kepala Kantor Wilayah
Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia mengungkapkan keseluruhan barang yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar ketentuan baik pidana atau administrasi di bidang Kepabeanan. “Sesuai dengan ketentuan perundangan, bagi barang yang melanggar ketentuan akan ditetapkan sebagai barang milik negara. Barang tersebut kami musnahkan untuk melindungi masyarakat dari potensi yang membahayakan atas barang-barang tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah instansi turut hadir di antaranya Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjung Balai, Kapolsek Teluk Nibung, Kepala Karantina Tanjung Balai Asahan, Kepala Pengadilan Tanjung Balai, Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan, dan perwakilan Komando Distrik Militer 0208 Asahan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi barang lartas yang membahayakan masyarakat. Kami terus berupaya untuk menjaga konsistensi antara Bea Cukai, TNI, dan POLRi dalam memberantas penyelundupan barang lartas di Wilayah Sumatera Utara,” ujar Oza.