REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung memusnahkan barang bukti terbanyak dua juta batang rokok dan 898 botol minuman beralkohol di Bandar Lampung, Rabu (13/12).
Pemusnahan dengan cara dibakar dan dilindas tersebut, terdapat juga barang ilegal yang masuk tanpa izin lainnya. Di antaranya, sebanyak 4.400 mainan anak-anak, 323 unit walkie talkie, 700 buah sepatu anak-anak, 100 kg pakaian bekas, 25 unit alat bantu seksual, 606 paket berisi benih tanaman impor, 238 tabung kosmetika, satu set suku cadang airsoft gun, dan 4.708 botol minuman mengandung etil alkohol.
"Barang ilegal tersebut hasil penindakan selama tahu 2017 melalui operasi pasar dan pengawasan barang pos dan barang impor yang masuk ke Indoneisa tanpa dokumen resmi," kata Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sumatra Bagian Barat Yusmariza.
Pemusnahan tersebut dilakukan di kantor TPP PT Forune Auctionindo Abdi di Jalan Yos Sudarso, Kota Bandar Lampung. Bea dan Cukai Bandar Lampung menggelar operasi pasar dan pengawasan selama tahun ni dengan total barang ilegal Rp 8,9 miliar dan kerugian negara mencapai tiga miliar rupiah.
Menurut dia, pemusnahan barang-barang ilegal hasil sitaan tersebut sangat merugikan masyarakat jika beredar dan dikonsumsi umum dalam segi kesehatan. Barang tersebut tidak ada jaminan keamanan dan kesehatan bagi konsumen, sehingga perlu dimusnahkan. Bea dan Cukai berharap kepada semua pihak untuk memerangi barang ilegal yang tidak memiliki izin resmi, untuk menghindari kemungkinan terburuk.